MATARAM – Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Provinsi NTB terus mengintensifkan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) sebagai langkah preventif dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan birokrasi. Pada Kamis (12/03/2026), bertempat di Aula Raja Langko Inspektorat Provinsi NTB, dilaksanakan sosialisasi komprehensif yang menyasar sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Pulau Lombok.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Inspektur Provinsi NTB yang diwakili oleh Inspektur Pembantu V, H. Zuliadi, S.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Peserta kegiatan terdiri dari jajaran Dinas LHK, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Dinas Sosial, P3AP2KB beserta jajaran UPT terkait.
Materi inti dipaparkan oleh Ketua Tim Pengampu PPG, Baiq Dewi Rosmala Eka Ningsih, S.T., dan Pengendali Teknis, Muhardi Mansyur, S.E. Sosialisasi ini tidak hanya berfokus pada peningkatan pemahaman teoritis mengenai gratifikasi, namun juga membimbing Perangkat Daerah dalam melakukan Identifikasi Titik Rawan Praktik Gratifikasi serta penyusunan Mitigasi Risiko Gratifikasi. Hasil dari identifikasi dan mitigasi mandiri yang disusun oleh tiap OPD nantinya akan menjadi objek monitoring secara berkelanjutan oleh tim UPG.
Selain sebagai fungsi pembinaan internal, rangkaian kegiatan ini merupakan indikator penilaian PPG Tahun 2026 yang akan dilaporkan secara berkala kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Hasil laporan ini akan menentukan rapor implementasi PPG Pemerintah Provinsi NTB sebagai tolok ukur efektivitas pengendalian korupsi daerah di tingkat nasional.



