Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Fungsi
Tugas Pokok
Inspektorat Provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mempunyai tugas:
- Membantu gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah;
- Membantu Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis.
Fungsi
Inspektorat Provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang pembinaan dan pengawasan serta fasilitasi pengawasan;
- Penyelenggaraan tugas pembinaan dan pengawasan intern melalui pemeriksaan (audit), pengusutan (investigasi), reviu, monitoring, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pelaksanaan administrasi inspektorat provinsi; dan
- Penyelenggaraan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Visi Misi Nusa Tenggara Barat
Visi
Misi
Visi
“MEMBANGUN NUSA TENGGARA BARAT YANG GEMILANG”
Misi
- NTB TANGGUH DAN MANTAP melalui penguatan mitigasi bencana dan pengembangan infrastruktur serta konektivitas Wilayah
- NTB BERSIH DAN MELAYANI melalui transformasi birokrasi yang berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dari KKN dan berdedikasi
- NTB SEHAT DAN CERDAS melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai pondasi daya saing daerah
- NTB ASRI DAN LESTARI melalui pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan
- NTB SEJAHTERA DAN MANDIRI melalui penanggulangan kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan pertumbuhan ekonomi inklusif bertumpu pada pertanian, pariwisata dan industrialisasi
- NTB AMAN DAN BERKAH melalui perwujudan masyarakat madani yang beriman, berkarakter dan penegakan hukum yang berkeadilan
Dari ke-enam misi tersebut Inspektorat daerah Provinsi NTB termasuk salah satu Perangkat Daerah yang berkontribusi dalam mendukung misi kedua “NTB Bersih dan Melayani” melalui transformasi birokrasi yang berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dari KKN dan berdedikasi.