Inspektorat Provinsi NTB

PPID INSPEKTORAT PROVINSI NTB

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, Inspektorat Provinsi Nusa Tengggara Barat sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan Surat Keputusan Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 03.2 Tahun 2019. Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh layanan informasi publik yang dihasilkan oleh Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Visi Misi PPID Inspektorat Provinsi NTB

Visi

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi.

Misi 1

Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik

Misi 2

Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan pelayanan informasi publik

Misi 3

Meningkatkan pengelolaan dokumentasi dan informasi publik

Maklumat Pelayanan

Tugas dan Fungsi

Tugas


  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari masing-masing unit kerja yang menjadi cakupan kerja Inspektorat Provinsi NTB;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi;
  6. Penyedia informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  7. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan.

Wewenang


  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerja Inspektorat Provinsi NTB;
  3. Mengkoordinasikan pemberian layanan informasi kepada unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerja Inspektorat Provinsi NTB;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. Menugaskan unit kerja/komponen kerja untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumetasi untuk kebutuhan organisasi.

Struktur Organisasi

Dokumen

Keluhan dan Saran

Scroll to Top