Mekanisme Permohonan Informasi
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon/identitas lain yang sah atau pengguna informasi
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi kepada pemohon
- Petugas memproses permintaan informasi sesuai dengan formulir yang telah di tandatangani oleh pemohon
- Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon, dan apabila informasi yang diminta tidak dalam penguasaan dan atau termasuk kategori informasi yang di kecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
- Petugas memberi tanda bukti penyerahan informasi kepada pemohon.
Formulir Permohonan Informasi
Jika Anda tidak menemukan informasi yang Anda butuhkan pada halaman Daftar Informasi Publik atau file tidak dapat di unduh, silahkan gunakan form di bawah ini untuk meminta informasi serta dilengkapi dengan IDENTITAS diri/kelompok. Khusus permohonan informasi yang mengatasnamakan kelompok/organisasi agar menyertakan nomor ijin resmi pendirian organisasi. Demi keamanan dan kenyamanan permohonan dan penggunaan informasi, PPID Inspektorat Provinsi NTB hanya akan memproses permohonan informasi dari pemohon yang mengisi identitas diri lengkap dan resmi.
Formulir juga dapat di download di [DOWNLOAD FORMULIR] dan dikirimkan via :
Email ke in************@gm***.com
Atau silahkan langsung datang ke Ruang PPID Inspektorat Provinsi NTB di :
Kantor PPID Provinsi NTB
Jl. Langko No. 27 , Dasan Agung, Selaparang
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Prosedur Pengajuan Keberatan
Sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik bab VIII Pasal 36 tata cara mengajukan keberatan adalah sebagai berikut :
- Keberatan diajukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka wakktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi.
- Atasan pejabat pengelola informasi memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
- Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
Formulir Pengajuan Keberatan
Jika anda tidak puas dengan pelayanan atas permohonan informasi publik serta penyalahgunaan wewenang yang anda temui, silahkan gunakan form di bawah ini untuk mengajuakan keberatan. Silahkan isikan form dibawah sesuai dengan keberatan yang akan anda laporkan. Demi keamanan dan kenyamanan pengajuan keberatan, Inspektorat PPID Provinsi NTB hanya akan memproses keberatan dari pemohon yang menyertakan identitas diri lengkap dan resmi.
Formulir juga dapat di download di [DOWNLOAD FORMULIR] dan dikirimkan via :
Email ke in************@gm***.com
Atau silahkan langsung datang ke Ruang PPID Inspektorat Provinsi NTB di :
Kantor PPID Provinsi NTB
Jl. Langko No. 27 , Dasan Agung, Selaparang
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.