Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik pada Inspektorat Provinsi NTB dapat dilakukan sebagai berikut :
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email Inspektorat Provinsi NTB, in*********@nt*****.id / in************@gm***.com
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Website care.ntbprov.go.id
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website Lapor.go.id