Apa itu Whistleblowing System
Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Kerahasiaan
Sistem ini secara teknis menjaga anonimitas Anda. Agar lebih menjamin Kerahasiaan, perhatikan hal-hal yang berikut ini:
- Tidak mengisi data pribadi atau informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda, seperti nama Anda atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
- Hindari penggunaan Komputer kantor Anda jika Pengaduan yang akan Anda berikan melibatkan pihak-pihak di dalam kantor Anda.
Media Komunikasi
- Buat Username dan Password yang anda ketahui sendiri.
- Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda.
- Ingat dengan baik Username dan Password
Whistleblower
Seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak penyimpangan yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak penyimpangan tersebut
Inspektorat Provinsi NTB akan merahasiakan informasi pribadi anda sebagai whistleblower, Inspektorat Provinsi NTB hanya fokus pada kasus yang dilaporkan.
Kriteria pengaduan
WHAT
Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui
WHO
Siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut
WHERE
Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan
WHEN
Kapan waktu perbuatan pelanggaran tersebut dilakukan
HOW
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
EVIDENCE
Dilengkapi bukti permulaan (dokumen / gambar / rekaman) yang mendukung
- Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana.
- Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya tindak penyimpangan.
- Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.
Anda bisa melaporkan indikasi tindak penyimpangan yang dilakukan oleh atasan anda kepada bagian Pengawasan Internal di tempat anda bekerja, tapi apakah ada jaminan bahwa identitas anda akan terjaga kerahasiaannya?
Dengan menjadi whistleblower bagi Inspektorat Provinsi NTB, kerahasiaan identitas anda akan dijamin oleh Inspektorat Provinsi NTB. Anda bisa menjadi whistleblower bagi Inspektorat Provinsi NTB di mana saja.
Formulir Pengaduan
Pengaduan bisa langsung melalui form yang kami sediakan ataupun bisa juga dilakukan melalui NTB Care yang terpusat di Pemerintah Provinsi NTB