Inspektorat Provinsi NTB

Struktur Organisasi

 
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 12 TAHUN 2023
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT.  
  • Susunan Organisasi Inspektorat Provinsi NTB, terdiri dari :
    1. Inspektur;
    2. Sekretariat, terdiri atas :
      • Sub Bagian Umum dan Keuangan;
    3. Inspektur Pembantu I;
    4. Inspektur Pembantu II;
    5. Inspektur Pembantu III;
    6. Inspektur Pembantu IV dan;
    7. Inspektur Pembantu V; dan
    8. Kelompok Jabatan Fungsional
  • Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
  • Rincian tugas dan fungsi Inspektorat Provinsi sesuai Susunan Organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Scroll to Top