PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 12 TAHUN 2023
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT.
Susunan Organisasi Inspektorat Provinsi NTB, terdiri dari :
Inspektur;
Sekretariat, terdiri atas :
Sub Bagian Umum dan Keuangan;
Inspektur Pembantu I;
Inspektur Pembantu II;
Inspektur Pembantu III;
Inspektur Pembantu IV dan;
Inspektur Pembantu V; dan
Kelompok Jabatan Fungsional
Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Rincian tugas dan fungsi Inspektorat Provinsi sesuai Susunan Organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.