Struktur Organisasi
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 12 TAHUN 2023
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT.
- Susunan Organisasi Inspektorat Provinsi NTB, terdiri dari :
- Inspektur;
- Sekretariat, terdiri atas :
- Sub Bagian Umum dan Keuangan;
- Inspektur Pembantu I;
- Inspektur Pembantu II;
- Inspektur Pembantu III;
- Inspektur Pembantu IV dan;
- Inspektur Pembantu V; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
- Rincian tugas dan fungsi Inspektorat Provinsi sesuai Susunan Organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.