Sekretaris Inspektorat, Muhariyadi Kurniawan, S. Sos., M. E, bersama Tim Analisa dan Evaluasi (Analev) Inspektorat Provinsi NTB, mengikuti Pemaparan Strategi Percepatan Penyelesaian Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (TLHP BPK), di Kantor BPK Perwakilan NTB, kemarin (Kamis, 11 Juli 2024).
Pemaparan yang disampaikan oleh Pimpinan BPK Perwakilan NTB, Ade Irwan Ruswana, S. E., M. M., Ak., CA, CSFA, terkait dengan strategi penyelesaian TLHP BPK pada kurun waktu sebelum tahun 2019.
Kegiatan yang dilaksanakan ditengah kegiatan Pemantauan LHP BPK Semester I 2024 ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian TLHP BPK, mengingat penyelesaian TLHP merupakan salah satu indikator kepatuhan serta indikator dalam pemberian opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Diantara isi paparan adalah terkait kriteria penyelesaian yang dapat dikategorisasikan. Misalnya, kategori jenis temuan yang sudah kurang relevan berdasarkan penyebabnya yaitu entitas/OPD berubah, entitas/pihak ketiga sudah meninggal atau tidak ditemukan alamatnya atau pailit.
Atau bisa juga dikategorikan atas dasar rekomendasi yang kurang relevan karena telah terjadi perubahan regulasi yang berdampak finansial dan atau tidak berdampak finansial atau tidak berdampak pada kerugian daerah.
Untuk kegiatan pemantauan penyelesaian TLHP ini, BPKP membentuk tim khusus dimana timeline kegiatannya sedang dalam penyusunan.
#itprovntb#itprov2024#inspektur#inspektorat#inspektorat2024#apip#ntb#nusatenggarabarat#ntbmajumelaju



