Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik pada Inspektorat Provinsi NTB dapat dilakukan sebagai berikut :
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email Inspektorat Provinsi NTB, inspektorat@ntbprov.go.id/ inspektoratntb@gmail.com
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website Lapor.go.id