Mekanisme Permohonan Informasi
Mekanisme Permohonan Informasi Publik Pelayanan PPID Inspektorat Provinsi NTB sebagai berikut:
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon/identitas lain yang sah atau pengguna informasi
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi kepada pemohon
- Petugas memproses permintaan informasi sesuai dengan formulir yang telah di tandatangani oleh pemohon
- Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon, dan apabila informasi yang diminta tidak dalam penguasaan dan atau termasuk kategori informasi yang di kecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
- Petugas memberi tanda bukti penyerahan informasi kepada pemohon.
PENTING !
Inspektorat Provinsi NTB Berhak Menolak Permohonan Informasi Publik dengan ketentuan:
- Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi Yang Dikecualikan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau perundang-undangan lainnya;
- Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan persyaratan yang diatur undang-undang:
- Penolakan atas dasar tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
- Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Formulir Permohonan Informasi
Jika Anda tidak menemukan informasi yang Anda butuhkan pada halaman Daftar Informasi Publik atau file tidak dapat di unduh, silahkan gunakan form di bawah ini untuk meminta informasi serta dilengkapi dengan IDENTITAS diri/kelompok. Khusus permohonan informasi yang mengatasnamakan kelompok/organisasi agar menyertakan nomor ijin resmi pendirian organisasi. Demi keamanan dan kenyamanan permohonan dan penggunaan informasi, PPID Inspektorat Provinsi NTB hanya akan memproses permohonan informasi dari pemohon yang mengisi identitas diri lengkap dan resmi.
Formulir juga dapat di download di [DOWNLOAD FORMULIR] dan dikirimkan via :
Email ke inspektoratntb@gmail.com
Atau silahkan langsung datang ke Ruang PPID Inspektorat Provinsi NTB di :
Kantor Inspektorat Provinsi NTB
Jl. Langko No. 27 , Dasan Agung, Selaparang
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Prosedur dan Syarat Pengajuan Keberatan Informasi
Sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik bab VIII Pasal 36 tata cara mengajukan keberatan adalah sebagai berikut :
- Keberatan diajukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka wakktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi.
- Atasan pejabat pengelola informasi memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
- Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
Syarat mengajukan keberatan :
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pengajuan keberatan diuraikan secara jelas, dilengkapi dengan penjelasan terkait alasan keberatan
- Pengajuan keberatan dibuat secara tertulis (surat pernyataan keberatan tertulis) yang ditujukan kepada Atasan PPID Inspektorat NTB
- Pemohon wajib mencantumkan identitas diri secara jelas dan melampirkan fotokopi KTP dan/atau surat kuasa, serta dokumen pendukung pengajuan keberatan atas informasi (misal: surat pengajuan permintaan informasi yang pernah dikirim sebelumnya, surat tanggapan PPID, dst.)
- Pengajuan keberatan dilengkapi dengan Formulir Pernyataan Keberatan atas Informasi yang dapat diperoleh dari portal ini
- Pengajuan keberatan dapat disampaikan dengan datang langsung ke Sekretariat PPID Provinsi NTB atau dapat disampaikan melalui pos, email, atau melalui portal inspektorat.ntbprov.go.id
- Pengajuan keberatan akan ditanggapi paling lambat dalam 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
Formulir Pengajuan Keberatan
Jika anda tidak puas dengan pelayanan atas permohonan informasi publik serta penyalahgunaan wewenang yang anda temui, silahkan gunakan form di bawah ini untuk mengajuakan keberatan. Silahkan isikan form dibawah sesuai dengan keberatan yang akan anda laporkan. Demi keamanan dan kenyamanan pengajuan keberatan, Inspektorat PPID Provinsi NTB hanya akan memproses keberatan dari pemohon yang menyertakan identitas diri lengkap dan resmi.
Formulir juga dapat di download di [DOWNLOAD FORMULIR] dan dikirimkan via :
Email ke inspektoratntb@gmail.com
Atau silahkan langsung datang ke Ruang PPID Inspektorat Provinsi NTB di :
Kantor Inspektorat Provinsi NTB
Jl. Langko No. 27 , Dasan Agung, Selaparang
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
