Tugas Pokok dan Fungsi
Inspektorat Provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT mempunyai tugas:
- Membantu gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah
- Inspektorat Provinsi melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Inspektorat Provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur dan/atau Menteri;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
- Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
- Pelaksanaan administrasi inspektorat daerah provinsi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Visi Misi Nusa Tenggara Barat
”BANGKIT BERSAMA MENUJU NTB PROVINSI KEPULAUAN YANG
MAKMUR DAN MENDUNIA”
Untuk mencapai Visi NTB Makmur Mendunia ditetapkan 7 (Tujuh) Misi yang disebut SAPTA
CITA yaitu :
- Membangun Manusia yang Berkarakter Unggul, Produktif dan Kompetitif
- Memperkuat Ekonomi Daerah melalui Peningkatan Produktivitas, Daya Saing dan Pendapatan Perkapita Masyarakat sebagai Fondasi Mewujudkan Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi yang Berkeadilan
- Membangun Ekosistem Industri Komoditas Unggulan Sektor Pertanian, Peternakan dan Kelautan Perikanan Menuju terwujudnya Industri Agromaritim yang
Berkelanjutan - Membangun Sektor Pariwisata Berkualitas, Industri Kreatif serta Mengembangkan Seni Budaya Daerah dan Prestasi Olahraga
- Memperkuat Sistem Mitigasi Bencana, Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Ramah Lingkungan dan Investasi Berkelanjutan
- Memantapkan Pembangunan Infrastruktur dan Konektivitas Antar Wilayah yang Berwawasan Lingkungan Serta Memastikan Penegakan Tata Ruang yang Berkelanjutan
- Mempercepat Transformasi Birokrasi Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Inovatif serta Kepemimpinan yang Kolaboratif dari Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota Sebagai Fondasi Percepatan Pembangunan Daerah
Dari ke-tujuh misi Sapta Cipta tersebut Inspektorat daerah Provinsi NTB termasuk salah satu Perangkat Daerah yang berkontribusi dalam mendukung misi ke-7 “ Mempercepat Transformasi Birokrasi Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Inovatif serta Kepemimpinan yang Kolaboratif dari Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota Sebagai Fondasi Percepatan Pembangunan Daerah”.