Tugas Pokok dan Fungsi

A. Tugas Pokok

Inspektorat Provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mempunyai tugas:

  1. Membantu gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah;
  2. Membantu Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis.

B. Fungsi

Inspektorat Provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang pembinaan dan pengawasan serta fasilitasi pengawasan;
  2. penyelenggaraan tugas pembinaan dan pengawasan intern melalui pemeriksaan (audit), pengusutan (investigasi), reviu, monitoring, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan administrasi inspektorat provinsi; dan
  6. penyelenggaraan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.