A. Tugas Pokok
Inspektorat Provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mempunyai tugas:
- Membantu gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah;
- Membantu Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis.
B. Fungsi
Inspektorat Provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang pembinaan dan pengawasan serta fasilitasi pengawasan;
- penyelenggaraan tugas pembinaan dan pengawasan intern melalui pemeriksaan (audit), pengusutan (investigasi), reviu, monitoring, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pembinaan dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi inspektorat provinsi; dan
- penyelenggaraan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.