Tugas & Fungsi

TUGAS

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari masing-masing  unit kerja yang menjadi cakupan kerja Inspektorat Provinsi NTB;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi;
  6. Penyedia informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  7. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan.

WEWENANG

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerja Inspektorat Provinsi NTB;
  3. Mengkoordinasikan pemberian layanan informasi kepada unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerja Inspektorat Provinsi NTB;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. Menugaskan unit kerja/komponen kerja untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumetasi untuk kebutuhan organisasi.