TUGAS
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari masing-masing unit kerja yang menjadi cakupan kerja Inspektorat Provinsi NTB;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi;
- Penyedia informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan.
WEWENANG
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerja Inspektorat Provinsi NTB;
- Mengkoordinasikan pemberian layanan informasi kepada unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerja Inspektorat Provinsi NTB;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan unit kerja/komponen kerja untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumetasi untuk kebutuhan organisasi.