Profile PPID

PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASIINSPEKTORAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Keberadaan Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan

  1. hak setiap orang untuk memperoleh informasi
  2. kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat dan sederhana
  3. pengecualian bersifat ketat dan terbatas
  4. kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi

Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi oleh publik, penyelenggara negara makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memeperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi dan pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi.

Transparansi dan akuntabilitas badan publik membuka peluang partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Bagi badan publik keterbukaan informasi dapat menciptakan tata pemerintahan yang baik dan menjadi alat efektif dalam pencegahan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN)

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, Inspektorat Provinsi Nusa Tengggara Barat sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) dengan Surat Keputusan Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 03.2 Tahun 2019. Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh layanan informasi publik yang dihasilkan oleh Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Inspektorat Provinsi NTB beralamat : Jalan Langko No. 27 Mataram Telp. (0370) 621360, 634835. Fax. (0370) 621937.

Kodepos 83125  Email : inspektorat@ntbprov.go.id  Website : inspektorat.ntbprov.go.id