Pertanyaan Yang Sering Diajukan
Siapakah PPID Inspektorat Provinsi NTB?
PPID Inspektorat Provinsi NTB dijabat oleh Inspektur Provinsi NTB.
Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Waktu Layanan Informasi
Layanan informasi publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin s.d Kamis pukul 07.30-16.00 WITA, Jumat pukul 07.30-17.00 WITA.
Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
Berapa biaya untuk memperoleh informasi?
Layanan Informasi Publik di Inspektorat Provinsi NTB tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari permohonan informasi publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.