Salah satu faktor untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik adalah adanya dukungan Kepala Daerah dan Seluruh Perangkat Daerah yang seiring dan sejalan dalam melaksanakan program pemberantasan korupsi. Upaya pemberantasan korupsi daerah diharapkan dapat dilakukan minimal pada 8 area : Perencanaan, Penganggaran, Perijinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.

Sejalan dengan hal tersebut, Gubernur NTB yang diwakili oleh Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah dan Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. L. Gita Ariadi, M.Si bersama Inspektur Provinsi NTB, Ibnu Salim, S.H., M.Si., CGCAE mengikuti Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2023 bertempat di Grand Ballroom The Ritz Charlton Hotel, Kuningan Jakarta, pada Selasa 21 Maret 2023.

Kegiatan Rapat Koordinasi ini mengambil tema “Penguatan Sinergi Pencegahan Korupsi Sektor Perizinan dan Pengadaan Barang dan Jasa pada Pemerintah Daerah”.

Tujuan kegiatan ini adalah :

  1. Menjadi tonggak dimulainya pelaksanaan program Koordinasi Pencegahan Korupsi pada tahun 2023
  2. Memperkuat komitmen Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Program Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah tahun 2023
  3. Memperkuat kerjasama KPK dengan Kemendagri, BPKP, Kementerian/Lembaga terkait dalam pelaksanaan Program Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah tahun 2023.

Pada Tahun 2023, KPK telah menentukan Fokus Program Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah pada 8 area, 30 Indikator dan 63 Sub Indikator. Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai penegasan dan penguatan komitmen bersama baik KPK, Kemendagri, BPKP, Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga yang menjadi Pembina Pemerintah Daerah yang diharapkan menjadi Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP).

%d bloggers like this: