Inspektur Provinsi NTB, Ibnu Salim, S. H., M.Si., CGCAE, bersama Sekretaris Inspektorat, Muhariadi Kurniawan, S. Sos., M. E dan Irbansus Provinsi NTB, Zuliadi, S.H menghadiri Rapat Koordinasi Inspektur Daerah Seluruh Indonesia Tahun 2023, di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu kemarin (25/01/2022).

Rakor yang dibuka oleh Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D, ini merupakan kegiatan tahunan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai forum untuk pemantapan dan konsolidasi pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya di tahun 2023. Dalam sambutannya, Irjendagri, Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M. Si menyatakan bahwa pelaksanaan rakor merupakan bagian dari tindak lanjut Rapat Koordinasi Forkopimda tahun 2023 yang baru saja digelar pada tanggal 17 Januari yang lalu, dimana Presiden Jokowi menekankan 8 poin arahan untuk ditindaklanjuti.

Terdapat empat kegiatan utama dalam rakor tahun ini, yaitu :
Pertama, Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kementerian Dalam Negeri selaku APIP dan Kejaksaan Agung dan Kepolisian selaku Aparat Penegak Hukum (APH). Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., M.H dan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs. Agus Andrianto,S.H., M.H, (dalam hal ini mewakili Kapolri), menandatangani nota kesepahaman di awal acara pembukaan.

Adapun substansi utama nota kesepahaman diantaranya adalah pemberian informasi dari APH kepada APIP dilakukan pada tahap penyelidikan, memenuhi kriteria syarat pengaduan, disepakati kriteria kesalahan administrasi, pemanggilan atau klarifikasi kepada ASN dalam tahapan penyelidikan surat undangan pemberitahuan disampaikan melalui APIP dan indikasi penanganan kerugian negara yang nilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara administratif paling lambat 60 hari.

Agenda Kedua adalah Launching Aplikasi Lapor- APIP; Ketiga, Penandatangan Perjanjian Kerjasama terkait pengawasan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Pengawasan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan; dan Keempat, dua sesi Diskusi Panel dengan tema (1) Pengawasan Pengelolaan APBD dan (2) Pengawasan Pelayanan Publik Keuangan Desa, BUMD, serta Koordinasi APIP dan APH.

Rakor dihadiri langsung oleh 700 orang irjen dari kementerian, lembaga dan daerah serta 902 peserta kepala daerah, unsur kejaksaan dan kepolisian mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Inpektur Provinsi NTB, Ibnu Salim, S. H., M. Si., CGCAE dalam sesi diskusi panel menyampaikan pengalaman terkait nota kesepahaman dan PKS antara APIP dan APH yang sudah (pernah) dilakukan. Menurutnya, nota kesepahaman yang telah ditandatangani sejak lima tahun lalu, belum berjalan optimal, antara lain karena tidak adanya evaluasi dari instansi masing-masing. Seringkali di tingkat bawah tidak berjalan, misalnya di polres atau di kejari karena tidak adanya evaluasi, ujarnya. “Mudah-mudahan kedepannya, ada evaluasi, ada pemantauan sehingga dapat mempercepat tercapainya tujuan pembangunan nasional”, harapnya.

Beberapa poin risalah rakornas diantaranya adalah poin dari Jaksa Agung yang menagaskan bahwa kejaksaan akan bersinergi dengan APIP daerah sebagai bentuk pengawasan komplementer terhadap struktur kejaksaan di daerah. Kabareskrim Polri memberikan apresiasi terhadap MoU APIP dan APH dan berharap, jajaran Polri akan adaptif dalam mengambil tindakan sehingga tidak menghalangi proses pembangunan di daerah. Sementara poin dari Mendagri disebutkan bahwa belanja negara dan belanja daerah merupakan tulang punggung pertmbuhan ekonomi, dan APIP harus berperan aktif dalam mengawal postur APBD menjadi lebih akomodatif sebagai instrumen stabilisasi, menjamin optimalisasi belanja untk merangsang geliat sektor swasta dan menciptakan sinergi bersama APH sehingga kepala daerah dapat mengeksekusi belanja daerah secara lebih optimal.

Kegiatan rakor selengkapnya bisa disaksikan melalui channel youtube itjendagri di https://www.youtube.com/watch?v=bdbpLWmEnjI

%d bloggers like this: